Aturan E-niaga 2020: Jalan Menuju Etailers
Diterbitkan: 2020-08-11Aturan berusaha untuk mengatur setiap kantor/cabang/lembaga 'di luar India' yang dimiliki atau dikendalikan 'oleh seseorang yang tinggal di India'
LLP belum dimasukkan sebagai struktur perusahaan yang diidentifikasi untuk entitas e-niaga di bawah aturan
Aturan menetapkan level playing field untuk semua pemain e-niaga dan merupakan langkah signifikan menuju tata kelola digital yang lebih baik
Peraturan Perlindungan Konsumen (E-niaga) 2020 mencoba menggabungkan gigi Undang-Undang Perlindungan Konsumen 2019, undang-undang kontrol pertukaran India (Peraturan IEC) dan Undang-Undang Teknologi Informasi 2000, untuk memastikan permainan yang adil dalam teknologi dan lingkungan e-niaga berbasis data.
Cakupan
Aturan tersebut mengatur setiap orang yang terlibat dalam transaksi jual beli barang dan jasa melalui jaringan digital atau elektronik termasuk entitas ecommerce marketplace, entitas ecommerce berbasis inventaris, dan retailer merek tunggal atau multimerek (kecuali penjual individu).
Melampaui Batas Wilayah
Aturan berusaha untuk mengatur setiap kantor/cabang/lembaga ' di luar India ' yang dimiliki atau dikendalikan 'oleh seseorang yang tinggal di India'. Ini berarti setiap entitas India yang mengoperasikan platform e-niaga di luar India juga harus mematuhi Aturan ini (selain hukum negara tempat ia mengoperasikan eplatform tersebut).
Selain itu, Aturan berlaku untuk entitas e-niaga yang secara sistematis menawarkan barang dan jasa kepada konsumen di India tanpa kehadiran formal di India. Ini akan membawa entitas e-niaga yang berbasis di luar negeri yang secara teratur melayani konsumen di India dalam lingkup Aturan ini.
LLP
Kemitraan Tanggung Jawab Terbatas (LLP) belum dimasukkan sebagai struktur perusahaan yang diidentifikasi untuk entitas e-niaga di bawah aturan. Dengan demikian, ini tidak menjelaskan nasib entitas e-niaga yang terstruktur sebagai LLP.
Direkomendasikan untukmu:
Kunci Yang Harus Dilakukan
Sampai saat ini, hanya Peraturan IEC yang memiliki persyaratan penting yang harus dipatuhi oleh entitas e-niaga yang memiliki investasi asing langsung. Persyaratan ini terutama terkait dengan penciptaan level playing field bagi penjual, terbatasnya peran entitas pasar, kepuasan pelanggan, dan kewajiban pasca-penjualan penjual. Namun, dengan munculnya Aturan ini, rencana permainan untuk semua entitas e-niaga (dan tidak hanya mereka yang memiliki investasi asing) harus berubah. Di bawah ini adalah kewajiban utama entitas e-niaga berbasis pasar dan inventaris:
- Persetujuan pelanggan: Untuk secara eksplisit merekam persetujuan pelanggan melalui tindakan afirmatif.
- Tidak ada manipulasi: Tidak memanipulasi harga barang atau jasa yang ditawarkan di platform, tidak mengadopsi praktik perdagangan yang tidak adil, dan tidak membeda-bedakan konsumen dari kelas yang sama.
- Penanganan keluhan: Untuk menunjuk seorang petugas (dan menampilkan rincian kontak mereka) untuk mengakui keluhan dan segera membuangnya dalam batas waktu yang ditentukan. Juga, untuk membangun mekanisme tiket untuk melacak keluhan.
- Menampilkan informasi penting di platform: Untuk menampilkan: (i) nama resmi, kantor pusat, alamat cabang, detail kontak, dan detail situs web di platform elektronik; (ii) nama dan rincian penjual termasuk status entitas, alamat dan nomor layanan pelanggan; dan (iii) rincian yang berkaitan dengan pengembalian, pengembalian dana, penukaran, garansi dan jaminan, pengiriman dan pengiriman, metode pembayaran yang tersedia, keamanan metode pembayaran, biaya atau tagihan yang harus dibayar oleh pengguna, prosedur untuk membatalkan pembayaran reguler, opsi penagihan kembali , dll. Ini juga termasuk menjelaskan parameter yang signifikan dalam peringkat barang atau penjual di platformnya, dan kepentingannya.
- Usaha penjual: Untuk mendapatkan persetujuan yang menegaskan keakuratan deskripsi, gambar, dan konten lain dari barang atau jasa di platform, termasuk bahwa semuanya sesuai secara langsung dengan penampilan, sifat, kualitas, dan tujuannya.
- Retribusi biaya pembatalan: Untuk tidak mengenakan biaya pembatalan pada pelanggan setelah memesan, kecuali entitas e-niaga bersedia menanggung biaya serupa untuk pembatalan oleh mereka.
- Catatan: Untuk mengidentifikasi penjual yang menjual barang palsu dan yang telah melanggar undang-undang kekayaan intelektual dan peraturan teknologi informasi dan memelihara catatannya.
- Pengungkapan perlakuan khusus: Entitas e-commerce Marketplace untuk disertakan dalam syarat dan ketentuannya, ketentuan yang umumnya mengatur hubungannya dengan penjual di platformnya, dan deskripsi perlakuan berbeda yang diberikan atau mungkin diberikan antara barang atau jasa atau penjual dari kategori yang sama.
- Tidak ada ulasan palsu: Entitas e-niaga berbasis inventaris untuk tidak secara keliru menggambarkan diri mereka sebagai konsumen dan memposting ulasan tentang barang dan jasa atau salah menggambarkan kualitas atau fitur barang atau jasa apa pun.
- Lainnya untuk model berbasis Inventaris: Entitas e-niaga berbasis inventaris untuk (i) menampilkan harga total bersama dengan harga putus biaya wajib dan sukarela; (ii) memastikan iklan yang jujur konsisten dengan karakteristik, akses, dan kondisi penggunaan yang sebenarnya; dan (iii) menerapkan kondisi yang adil untuk pengembalian dan pengembalian uang.
Untuk kelengkapan, di bawah ini adalah kewajiban utama penjual yang sesuai di platform e-niaga marketplace:
- Kontrak tertulis sebelumnya: Untuk melaksanakan kontrak tertulis dengan entitas e-commerce marketplace sebelum melakukan penjualan atau penawaran apa pun untuk menjual di platform.
- Petugas pengaduan: Menunjuk petugas (dan menampilkan rincian kontak mereka) untuk menerima pengaduan dan segera membuangnya dalam batas waktu yang ditentukan.
- Memberikan perincian kepada entitas e-niaga pasar: Untuk memberikan informasi seperti harga putus barang atau jasa, informasi yang diamanatkan secara hukum (termasuk tanggal kedaluwarsa), informasi produk (termasuk daerah asal), perincian importir, dan jaminan yang berkaitan dengan keaslian produk impor (sebagaimana berlaku), informasi pengiriman, jaminan, garansi, penukaran, pengembalian, pengembalian dana, dll. untuk memungkinkan entitas e-niaga marketplace menampilkan hal yang sama.
Konsekuensi
Setiap pelanggaran Aturan ini menarik hukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen 2019 yang telah ditingkatkan secara signifikan termasuk penjara dan hukuman moneter hingga lima puluh lakh rupee.
Kesimpulan
Aturan tersebut menetapkan level playing field untuk semua pemain e-niaga dan merupakan langkah signifikan menuju tata kelola digital yang lebih baik. Namun, implementasinya akan meningkatkan biaya operasional untuk semua pemangku kepentingan e-niaga termasuk penjual kecil – perincian operasional akan membutuhkan jam kerja yang signifikan selain biaya untuk pemeliharaan platform dan pengunggahan data di platform.
[ Artikel ini ditulis bersama oleh Kumar Kartikeya Prakash, Rohan Shrivastava dan Akash Srinivasan di Khaitan & Co.]