Membayangkan Rezim Keamanan Nasional yang Menghormati Privasi
Diterbitkan: 2020-06-21Ketidakpuasan umum dalam ekosistem adalah mengenai pengecualian luas yang diabadikan dalam Klausul 35 RUU 2019
Pengadilan Puncak secara khusus melarang 'Kemanfaatan' sebagai standar dan mengamanatkan 'Keharusan'
tujuan RUU 2019 adalah untuk melindungi data pribadi dan memastikan privasi dan bukan untuk memastikan akses pemerintah ke data
Pencarian rezim privasi di India berubah dengan keputusan Mahkamah Agung di Puttaswamy I (KS Puttaswamy v. Union of India, 2017) . Hal ini menyebabkan konstitusi Panitia Srikrishna Kehakiman tahun 2018 yang menyampaikan Laporannya RUU (RUU 2018) yang tidak pernah diperkenalkan di DPR.
Setelah itu, RUU Perlindungan Data Pribadi, 2019 (RUU 2019) diperkenalkan pada Desember 2019 dan kemudian dirujuk ke Komite Parlemen Gabungan yang mencari komentar publik tentang RUU 2019 dan saat ini sedang mempertimbangkan hal yang sama. Artikel ini membahas implikasi Keamanan Nasional dari RUU 2019 mengingat preseden yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi India, aspirasi Republik Demokratik, dan tugas seorang Penguasa.
Terdapat kepentingan Negara yang sah yang dilindungi secara konstitusional dalam menangani tantangan Keamanan Nasional baik itu eksternal maupun internal. Namun masyarakat demokratis tumbuh subur di atas supremasi hukum dan oleh karena itu tantangan Keamanan Nasional harus ditangani bukan dengan mengorbankan kebebasan sipil tetapi dengan menyelaraskan keduanya.
Ketidakpuasan umum dalam ekosistem adalah mengenai pengecualian luas yang diabadikan dalam Klausul 35 RUU 2019 dan ketergantungan berlebihan pada undang-undang yang didelegasikan yang mengarah pada ketidakpastian hukum. Perbedaan mencolok antara RUU 2018 dan RUU 2019 adalah divestasi kekuasaan dari Otoritas Perlindungan Data (Otoritas) kepada Pemerintah Pusat.
Tantangan Konstitusi
Klausul 35 RUU 2019 memungkinkan perintah eksekutif disahkan untuk mencabut hak-hak dasar warga negara jika 'Perlu atau Bijaksana' untuk kepentingan kedaulatan dan integritas India, keamanan Negara, hubungan persahabatan dengan Negara asing, publik memerintahkan atau menghasut pelanggaran yang mempengaruhi kepentingan tersebut. Ketentuan tersebut menghadapi tantangan konstitusional dalam empat hal. Pertama, ketentuan tersebut memperkenalkan standar 'Perlu atau Praktis' untuk pembatasan kebebasan sipil bahkan ketika keputusan Puttaswamy I secara eksplisit mengamanatkan standar 'Perlu dan Proporsional'.
Kedua, Pengadilan Tinggi secara khusus melarang 'Kemanfaatan' sebagai standar dan mengamanatkan 'Keharusan' dalam S Rangarajan dll v. P. Jagjivan Ram (1989) . Ketiga, ketentuan tersebut melanggar putusan Puttaswamy II ( KS Puttaswamy v. Union of India, 2019) yang mengamanatkan bahwa hanya undang-undang yang dibuat oleh Parlemen, yang adil, adil dan masuk akal yang dapat melanggar hak privasi sedangkan ketentuan tersebut memberdayakan seorang eksekutif untuk melakukan hal yang sama.
Keempat, kekuasaan yang didelegasikan kepada eksekutif begitu luas dan skenario yang ditentukan ketika dapat dilaksanakan begitu luas sehingga mengarah pada ketidakpastian hukum dan 'Sewenang-wenang' yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 14 Konstitusi seperti yang diadakan di EP Royappa v. Negara Bagian Tamil Nadu (1973).
Direkomendasikan untukmu:
Baru-baru ini, Pengadilan Tinggi Bombay melarang penggunaan bukti yang memberatkan dalam persidangan yang dikumpulkan dengan melanggar putusan Puttaswamy I dan memerintahkan penghancurannya dalam Vinit Kumar v. CBI (2019). Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa rezim Keamanan Nasional yang kuat dibangun di atas landasan Privasi individu.
Tantangan Implementasi
Keputusan terkait lainnya yang dipertimbangkan dalam RUU 2019 adalah penyimpanan wajib atau pelokalan data pribadi yang sensitif dan penting di India. Alasan utama di balik mandat pelokalan data ada dua: akses penegakan hukum ke data dan keamanan data. Meskipun alasannya bermaksud baik, lokalisasi paksa tidak kondusif bagi kepentingan strategis maupun ekonomi India.
Pertama, tindakan penegakan hukum hanya dapat dilegitimasi dengan mengikuti proses hukum sebagaimana ditetapkan dalam Manaeka Gandhi v. Union of India (1978) dan lokalisasi data tidak dapat menghindari persyaratan proses hukum tersebut yang dijamin dalam Pasal 21 Konstitusi India. Kedua, adalah salah untuk berasumsi bahwa pelokalan data akan menghasilkan perlindungan privasi yang lebih baik. Juga, lokalisasi data dapat mengarah pada penciptaan 'honeypots' data sensitif dan meningkatkan kecenderungan serangan siber yang ditargetkan dan pengawasan asing karena peningkatan luas permukaan yang sama.
Jalan ke depan
Tujuan Keamanan Nasional hanya dapat dicapai setelah mengamankan privasi individu, integritas prosedural, dan mekanisme pengawasan terlebih dahulu, karena hal ini mengilhami kepercayaan publik terhadap prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang dan memajukan integrasi nasional. Dengan demikian, tiga langkah utama perlu dilakukan untuk memastikan rezim Keamanan Nasional yang kuat:
Pertama, perlunya harmonisasi Klausul 35 RUU 2019 dengan amanat dalam kasus Puttaswamy I, II dan Manaeka Gandhi. Untuk mencapai tujuan ini, standar 'Necessary and Proportional' harus digunakan, bukan 'Necessary or Expedience'. Setelah itu, kekuasaan untuk membatasi hak atas privasi harus berada di tangan legislatif dan bukan eksekutif. Terakhir, skenario di mana kekuasaan yang tercantum dalam Klausul 35 RUU 2019 harus dijalankan harus lebih jelas dan spesifik daripada luas dan kabur.
Kedua, akses penegakan hukum ke data luar negeri dapat diakses dengan lebih baik melalui MLAT atau perjanjian berbagi data bilateral. jalan di sepanjang garis Perisai Privasi UE-AS, Konvensi 108 atau model privasi APEC-CBPR akan membantu pemerintah mencapai tujuannya sekaligus setara dengan yurisdiksi lain secara global. Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pengaturan bilateral dengan Pemerintah AS melalui CLOUD Act untuk mencari akses ke data untuk penegakan hukum.
Ketiga, tujuan RUU 2019 adalah untuk melindungi data pribadi dan memastikan privasi dan bukan untuk memastikan akses pemerintah ke data yang seharusnya menjadi pokok bahasan undang-undang tersendiri. Jika akses pemerintah ke data dipertahankan sebagai bagian dari RUU 2019, penting untuk dipahami bahwa Otoritas Perlindungan Data akan mengadili pelanggaran hak yang dilindungi dalam Pasal 21 Konstitusi.
Rezim Eropa memiliki pengalaman regulasi dan yurisprudensi privasi dan tetap saja, Otoritas Perlindungan Data mereka menghadapi masalah regulasi. Oleh karena itu, diperlukan suatu Otoritas yang independen dan memiliki keahlian hukum dan teknis yang diperlukan. Mengingat Otorita akan cross-cutting regulator sektoral lainnya dalam isu-isu yang berkaitan dengan Akses dan Perlindungan Data, maka penting agar mekanisme konsultasi dengan regulator sektoral dilembagakan dalam RUU 2019 atau regulator sektoral dianggap sebagai anggota karena merupakan Otoritas yang berpengalaman. .
Keamanan Nasional bukanlah konsep abstrak yang ada di luar keamanan individu warga negara. Sangat penting bahwa legislatif menyelaraskan RUU 2019 dengan kebebasan sipil dan memastikan pengembangan Otoritas yang kompeten dan independen dengan mekanisme pengawasan yang menginspirasi kepercayaan. Kekuasaan yang tidak terkendali pasti akan ditinjau secara hukum, yang terbaik adalah jika digigit sejak awal.
[Artikel ini ditulis bersama oleh Pranav Bhaskar Tiwar Policy Research Associate, The Dialogue dan Kazim Rizvi.]