Perlunya Meninjau Kembali Equalization Levy 2020
Diterbitkan: 2020-09-19Undang-Undang Keuangan 2020 memberlakukan retribusi pemerataan sebesar 2% pada operator e-commerce non-residen
Pungutan baru telah memperluas cakupan yang ada dengan memasukkan pertimbangan yang diterima oleh operator e-niaga pada transaksi
Startup dan usaha kecil mungkin menyerah pada beban biaya tambahan yang akan menambah masalah mereka yang ada
Sebelumnya pada bulan Maret, sebelum seluruh negara memasuki fase pertama penguncian, Undang-Undang Keuangan 2020 (“Undang-Undang”) mulai berlaku yang mengusulkan beberapa tindakan pajak untuk memerangi pandemi termasuk Bagian 153(iv) yang menambahkan bagian 165A dalam Undang-Undang Keuangan 2016 dan memberlakukan retribusi pemerataan sebesar 2% pada operator e-commerce non-residen.
Langkah ini dilakukan ketika seluruh dunia sedang mengalami fase perlambatan ekonomi dan sektor ini berfungsi pada kapasitas minimum. Selain waktu, karena kurangnya konsultasi dengan pemangku kepentingan, ketentuan itu sendiri dipenuhi dengan ambiguitas dan ketidakjelasan tanpa ada klarifikasi tentang hal ini yang dikeluarkan hingga saat ini.
Selanjutnya, langkah ini juga mengorbankan hubungan geo-politik terutama dengan AS dan menyimpang dari komitmen yang diberikan kepada OECD dan menuju konsensus multilateral.
Retribusi pemerataan pertama kali diperkenalkan pada tahun 2016 setelah laporan dari komite ahli CBDT yang merekomendasikan retribusi 6-8% pada layanan digital tertentu. Setelah melalui proses musyawarah yang intens mengenai masalah tersebut, pungutan pemerataan sebesar 6% dikenakan pada pendapatan yang dihasilkan dari iklan digital.
Alasan di balik tindakan ini adalah untuk menciptakan lapangan permainan yang setara bagi perusahaan-perusahaan India. Beberapa negara lain juga mengambil langkah serupa dalam bentuk Digital Services Tax (DST) untuk memungut pajak atas pendapatan yang dihasilkan dari layanan serupa.
Namun, langkah untuk mengenakan pajak atas transaksi e-niaga hanya dilakukan oleh dua negara lain. Hal ini mengakibatkan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) membuka penyelidikan atas pungutan ini. Sementara India telah mengajukan tanggapannya membela pungutan ini, jika USTR tidak menemukan manfaat untuk pertahanan, ia dapat melakukan tindakan pembalasan.
Pungutan baru telah memperluas cakupan yang ada dengan memasukkan pertimbangan yang diterima oleh operator e-commerce pada transaksi. Namun, definisi yang diberikan kepada operator e-niaga di bawah Undang-Undang ini begitu luas sehingga dapat mencakup beragam bisnis yang bahkan mungkin tidak dimaksudkan untuk dipungut berdasarkan Undang-Undang ini.
Direkomendasikan untukmu:
Sebelum mengambil langkah-langkah tersebut, ada kebutuhan untuk memahami sifat bisnis internet yang begitu saling terkait sehingga satu kebijakan mungkin tidak cocok untuk semuanya. Selain itu, ketentuan tersebut juga gagal untuk menjelaskan dasar pengenaan pajak tersebut yaitu apakah akan dikenakan pada komisi yang diterima oleh platform atau pada nilai produk. Kekhawatiran utama lainnya di bawah retribusi ini adalah bahwa retribusi ini tidak hanya mencakup transaksi dengan penduduk India tetapi dengan siapa pun yang menggunakan alamat IP India.
Menggunakan metode ini untuk menentukan penduduk mungkin bukan pilihan yang baik karena meningkatnya penggunaan jaringan pribadi virtual yang akan mempersulit operator untuk melacak transaksi dan mungkin juga termasuk kasus non-penduduk yang menggunakan alamat IP India untuk membeli mereka. produk. Oleh karena itu, daripada alamat IP, operator dapat melihat alamat penagihan atau lokasi penjualan untuk menentukan penghuninya.
Terlepas dari tantangan yang disebutkan di atas, ada juga kekhawatiran bahwa perusahaan yang merambah ke e-commerce dan iklan digital mungkin akan membayar kedua pungutan tersebut karena meskipun pengecualian diberikan, tidak dijelaskan apakah pengecualian itu berlaku secara keseluruhan atau itu hanya berlaku untuk produk yang menampilkan iklan.
Terlepas dari ambiguitas teknis, ada juga kebutuhan untuk menilai pendekatan yang telah diambil di sini. India telah menjadi bagian dari dan telah sangat berkontribusi pada pembahasan OECD tentang masalah yang sama dan organisasi ini akan mencapai konsensus multilateral tentang masalah ini.
Mengambil tindakan sepihak pada saat ini ketika OECD akan datang dengan rekomendasi mereka mengguncang kepercayaan pada organisasi dan melemahkan upayanya untuk mencapai konsensus global. Ini juga bisa memiliki implikasi geo-politik lainnya. Di saat setiap negara mengalami perlambatan ekonomi, tindakan sepihak ini akan memberi mereka kesempatan untuk menerapkan tindakan pembalasan terhadap perusahaan India yang beroperasi di yurisdiksi asing. Selanjutnya, India adalah salah satu pasar terbesar bagi investor asing dan langkah-langkah ini akan membuat mereka enggan berinvestasi di India.
Selain itu, meskipun pungutan ini dianggap sebagai pajak luar negeri, penerapannya akan mempengaruhi UKM dan startup negara kita yang mengandalkan berbagai layanan digital mutakhir untuk menjalankan bisnisnya. Mengingat fakta bahwa UKM penduduk sering menggunakan platform internasional dan layanan mereka untuk operasi back-end dan untuk menjangkau pelanggan di India, beban retribusi pemerataan ini dapat dibebankan kepada mereka. Startup dan usaha kecil mungkin menyerah pada beban biaya tambahan yang akan menambah masalah mereka yang ada.
Meskipun kita harus mandiri, hal itu tidak dapat mengorbankan globalisasi. Ada kebutuhan untuk membuat lingkungan yang kondusif bagi ekosistem digital terlepas dari mereka menjadi perusahaan residen atau non-residen. Angsuran pertama pembayaran di bawah retribusi ini adalah 7 Juli yang merupakan waktu yang sangat singkat yang diberikan untuk menempatkan sistem pada tempatnya dan itu juga pada saat perusahaan beroperasi dengan setengah dari kapasitasnya mengguncang kepercayaan operator.
Bahaya implementasi ini mengingat jangkauan hukum yang luas tetap menjadi perhatian terbesar. Aspek model bisnis e-niaga penting untuk diperhatikan untuk memberikan bentuk pada peraturan, dengan mempertimbangkan kemudahan penerapan & kepatuhan.
Pada penilaian skenario yang cermat, akan lebih baik untuk melakukan konsultasi pemangku kepentingan dan menganalisis implikasi ekonomi dan hukum dari pungutan ini. Jika tidak, setidaknya berikan klarifikasi tentang penerapan pungutan ini, jika tidak, hal itu dapat berdampak negatif pada investasi masa depan dan bisnis India.
[Artikel ini ditulis bersama oleh Kazim Rizvi dan Ayush Tripathi, peneliti kebijakan di The Dialogue]